Seni dalam Pandangan Islam
Secara umum kata atau term seni berarti ‘halus’(dalam rabaan)
‘kecil dan halus’, tipis dan halus’, ‘lembut dan enak (didengar),
‘mungil dan elok’(tubuh), ‘sifat halus’. Secara etimologis seni dapat
didefinisikan sebagai kesanggupan akal untuk menciptakan sesuatu yang
bermutu tinggi (Kamus, 1990 : 816). Ukuran tinggi itu jika orang lain
bisa mengatakan indah, kagum, atau luar biasa terhadap ciptaan
tersebut.
Kata seni sering dirangkai dengan kata lain umpama budaya sehingga
menjadi ‘seni budaya, ‘gelar seni budaya’. Pengertian ini sebenarnya
rancu karena seni itu sebenarnya merupakan satu unsur dari budaya. Dalam
kajian budaya, unsurnya yang mesti ada mencakup tujuh hal, yaitu:
sosial, politik, bahasa, agama, ekonomi, seni, dan eistetika. Seni
budaya sebenarnya hanya seni itu sendiri atau bagian dari seni, dan
biasanya secaara praktis terbatas pada seni tari, seni suara, seni
panggung, atau gabungan dari ketiga seni itu seperti kalau kita
mendengar sebuah pernyataan “Saputra dan kawan-kawannya menjadi duta
seni budaya Indonesia ke berbagai manca negara”. Apa yang mereka lakukan
di luar negeri atas nama bangsa Indonesia hanya menggelar seni dalam
panggung di hadapan pemirsa.
Diantara masalah yang paling rumit dalam kehidupan islami adalah yang berkaitan dengan HIBURAN dan SENI,
karena kebanyakan manusia terjebak dalam kelalaian dan melampaui batas
dalam hiburan dan seni (yang memang erat hubungannya dengan perasaan,
hati serta akal pikiran). Namun, ternyata hiburan dan seni ini telah
terkontaminasi oleh kemewahan dan hedonisme daripada sisi estetika yang
indah dan luas.
SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Ta`rifat
Seni
ialah: Penciptaan dari segala macam hal atau benda yang karena
keindahan bentuknya orang senang melihatnya atau mendengarnya.[1]
Dalam
Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah: Penjelmaan rasa
indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan
alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengar
(seni suara), penglihatan (seni lukis) atau dilahirkan dengan
perantaraan gerak (seni tari, drama)[2]
Seni
adalah: satu kalimat terkait yang menunjukkan makna luas. Seni yang
indah mempunyai beberapa macam ma`na, diantaranya; melukis, menggambar,
dan musik. Ada juga yang berma`na sesuatu yang biasa dilakukan oleh
manusia seperti seni bertanam, berdagang, dongeng, memasak dan
pengetahuan. Oleh karena banyaknya perbedaan tentang makna tersebut maka
ia mempunyai satu arti atau satu makna dasar yaitu (الحذق ) yang berarti : mahir, cakap dan ulet. Atau kemampuan yang diperoleh seseorang melalui cara pentadaburan dan angan-angan.[3]
Adapun
seni itu mempunyai dua arti : umum dan khusus, umum ialah : mencakup
suatu perbuatan atau tingkah laku manusia yang tersusun dengan rapi dan
dimaksudkan pada tujuan-tujuan tertentu, baik berupa kecakapan, keuletan
dan kepandaian. Adapun makna khusus ialah : setiap perbuatan yang
timbul dan ditujukan pada kemunculan hal-hal yang indah baik berupa ;
gambar, suara, gerakan dan perkataan.[4]
Sumber :
http://danusiri.dosen.unimus.ac.id/materi-kuliah/fbba/pandangan-islam-tentang-seni/
http://islamind.blogspot.co.id/2011/12/seni-dalam-perspektif-islam.html
No comments:
Post a Comment